INDONESIA = FAILED STATE?

Dahwir, Ali (2016) INDONESIA = FAILED STATE? Solusi. pp. 1-15.

[thumbnail of INDONESIA=FAILED STATE.pdf] Text
INDONESIA=FAILED STATE.pdf

Download (184kB)

Abstract

Negara hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Item Type: Article
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Depositing User: Melyana Melyana
Date Deposited: 02 Oct 2023 10:16
Last Modified: 02 Oct 2023 10:16
URI: http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/197

Actions (login required)

View Item
View Item