Dahwir, Ali (2016) LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1 SEBAGAI STATE AUXILIARY AGENCIES DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN. Solusi. pp. 230-250.
LEMBAGA PERLINDUNGAN (AUXELARY).pdf
Download (286kB)
Abstract
Perlindungan terhadap hak-hak korban kejahatan di Indonesia urgen untuk dibentuk. Hal ini disebabkan ketika terjadi kejahatan maka korbanlah yang menderita. Pembentukan dapat
dilakukan melalui rekonstruksi sistem hukum pidana Indonesia. Hal ini didasrkan pada usaha memulihkan keadaan korban kejahatan. Adapun yang menjadi ide dasar perlindungan hak-hak korban kejahatan adalah: Sila ke-5 Pancasila yaitu: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Disamping itu perlindungan korban yang telah dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi korban kejahatan di Indonesia, harus berlandaskan pada falsafah Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, artinya keadilan bukan hanya untuk negara, bagi pelaku, akan tetapi keadilan yang menyeluruh, termasuk terhadap korban dan masyarakat. Hal ini dapat dibentuk dalam
perumusan sanksi pidana yang berorientasi pada korban kejahatan. Seperti penetapan ganti kerugian sebagai salah satu pidana dalam hukum pidana serta perdamaian yang dijadikan sebagai bagian dari alasan seseorang tidak dapat dipidana, karena ini merupakan pengangkatan local wisdom
dalam hukum positif Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Depositing User: | Melyana Melyana |
Date Deposited: | 02 Oct 2023 10:16 |
Last Modified: | 02 Oct 2023 10:16 |
URI: | http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/198 |