Dahwir, Ali and Barhamudin, Barhamudin (2020) PENGATURAN HUKUM INDONESIA TENTANG PEMANFAATAN LINGKUNGAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT. Solusi.
PENGATURAN HK LINGKUNGAN.pdf
Download (364kB)
Abstract
Salah satu kegagalan negara di dunia, termasuk Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah ketidakmampuan para pembuat kebijakan untuk mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekologi, ekonomi, sosial budaya) dan pilar ketiga dengan tata kelola yang baik ke dalam proses pengambilan keputusan. negara. Akibat suatu kebijakan seringkali tidak dapat menghalau kerusakan lingkungan. Kualitas dan penurunan lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatnya pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim dan hal ini akan memperburuk kerusakan lingkungan. Untuk itu diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Hukum adalah instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, supremasi hukum diperlukan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum |
Depositing User: | Melyana Melyana |
Date Deposited: | 03 Oct 2023 07:43 |
Last Modified: | 03 Oct 2023 07:43 |
URI: | http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/200 |