Dahwir, Ali and Barhamudin,, Barhamudin, (2015) PENGATURAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Solusi.
Perlindungan saksi dan korban, ......pdf
Download (202kB)
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan dan prosedur Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan, yang berhubungan dengan penelitian ini. Data dalam penelitian merupakan data sekunder yang terdiri dari : Bahan hukum primer, Bahan skunder, dan bahan hukum tersier. Data yang telah di dapat kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif yaitu dilakukan dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat. Dari analisis tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang di dasarkan fakta-fakta yang bersifat umum yang kemudian mengambil kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Perlindungan saksi sebelumnya sudah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan, yaitu dalam KUHAP, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam ketentuannya mencantumkan pasal
yang melarang dikemukakannya identitas pelapor. Namun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak memuat ketentuan yang secara khusus, rinci dan lengkap tentang hak-hak saksi termasuk saksi korban dalam proses peradilan pidana sehingga untuk itu maka pemerintah segera mensahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban dan berdasarkan Pasal 28 undang- undang perlindungan saksi kondisi untuk perlindungan didasarkan pada pentingnya pemberian informasi oleh saksi atau korban, tingkatan ancaman, hasil asistensi medis dan analisa psikologis, dan catatan criminal saksi tersebut. Tata cara memperoleh perlindungan terhadap saksi diatur dalam Pasal 29 hingga pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Depositing User: | Melyana Melyana |
Date Deposited: | 03 Oct 2023 07:44 |
Last Modified: | 03 Oct 2023 07:44 |
URI: | http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/203 |