Dahwir, Ali (2020) PRO KONTRA RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2017. Solusi, 18 (2). pp. 265-282. ISSN 0216-9835
PRO-KONTRA.pdf
Download (486kB)
Abstract
Tulisan ini membahas tentang pro kontra terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2017. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertentangan sehingga RKUHP 2017 tersebut tidak jadi di sahkan pada tahun 2019. Pembahasan terhadap permasalahan yang telah ditentukan dibahas dengan metode penelitian hukum normative, bersifat eksplanasi dengan bahan hukum primer, skunder dan tersir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep, sejarah dan pendekatan Undang-undang. Penolakan dari masyarakat atas pengesahan RKUHP tahun 2017 lebih banyak disebabkan oleh ketidakpahaman atas substansi pasal-pasal yang dianggap kontroversi tersebut. Selain itu menurut sebagian ahli dalam RKUHP tersebut pengaturan pasal yang sebenarnya sudah diatur dalah hokum pidana khusus. Sehingga memungkinkan Undang-undang tersebut akan rentan disalahgunakan dalam penerapannya. Sebenarnya kalau dibaca lebih teliti RKUHP tersebut, maka akan ditemukan aturan-aturan yang baru yang telah disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pada akhirnya akan lebih baik apabila RKUHP tersebut disahkan menjadi Undang-undang.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Depositing User: | Melyana Melyana |
Date Deposited: | 03 Oct 2023 07:44 |
Last Modified: | 03 Oct 2023 07:44 |
URI: | http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/205 |