SISTEM KOORDINASI ANTARA PENYIDIK POLRI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Dahwir, Ali (2018) SISTEM KOORDINASI ANTARA PENYIDIK POLRI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Solusi, 14 (1). pp. 1-10.

[thumbnail of SISTEM KOORDINASI.pdf] Text
SISTEM KOORDINASI.pdf

Download (181kB)

Abstract

Sistem koordinasi antara penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah KPK mengkoordinir proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, penindakan seluruh tindak pidana korupsi oleh kepolisian mesti berada dibawah koordinasi KPK. Dalam konteks mengkoordinir proses penindakan, KPK berwenang untuk meminta informasi tentang seluruh kegiatan penindakan tindak pidana korupsi kepada instansi kepolisian. Lebih-lebih lagi bila penindakan itu dilakukan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK.

Item Type: Article
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Depositing User: Melyana Melyana
Date Deposited: 03 Oct 2023 07:44
Last Modified: 03 Oct 2023 07:44
URI: http://eprints.unpal.ac.id/id/eprint/208

Actions (login required)

View Item
View Item